Terlihat cukup sibuk apa yang dilakukan oleh sebagian ummat islam di Indonesia ketika menghadapi datangnya momen hari raya natal. Dan telah jelas pula bahwa hari tersebut mempunyai latar belakang dan sejarah yang tidak ada sesuainya sama sekali dengan islam. Namun, realitanya tidak sedikit dari kalangan muslim ikut berpartisipasi dan merayakan hari raya tersebut.
Merujuk pada fatwa MUI pada 7 maret 1981 tentang “Perayaan Natal Bersama”. Maka, dapat digambarkan bahwa fenomena tersebut terbukti dengan ikut sertanya sebagian orang islam yang duduk pula dalam kepanitiaan Natal. Ada yang menjadi tukang parkirnya sebuah gereja yang melangsungkan perayaan Natal, padahal semestinya tenaganya itu lebih dibutuhkan kepada saudara-saudara muslim lainnya. Adapula sebagian karyawan muslim dari sebuah tempat perbelanjaan yang ikut memeriahkan Natal dengan memakai atribut-atribut khas Natal. Ketika ditanyakan kenapa? Rasionalisasinya bahwa yang demikian itu adalah tuntutan pekerjaan yang harus dijalani.